Jumat, 08 Juni 2012
Perbedaan-perbedaan
yang muncul setelah nabi wafat mengakibatkan banyak sekali aliran-aliran yang
saling bertentangan seperti alirran Jabariyah, aliran Qadariyah,aliran
Mu’tazilah, Syi’ah dan lain-lain. Sehingga muncullah aliran Ahlussunnah Wal
jamaah yang menjadi penengah diantra kelompok-kelompok yang bertentangan
tersebut.
Dalam
masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib
maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur`an maupun As-sunnah yang
shahih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar, hal itu tergolong
membuat perkara baru dalam agama (bid’ah). Dan agar kita terjauhkan dari
sesuatu yang berbau bid’ah maka dalam makalah ini akan dijelaskan tentang
beberapa hal mengenai hukum islam yang diantarana mengenai hukum membaca qunut
dalam sholat subuh, hukum ziarah kubur,dan hukum adzan dua kali pada saat
Sholat jum’at.
Langganan:
Postingan (Atom)